Pengelola Bursa Efek Indonesia per tanggal 25 Agustus 2015 memberlakukan surat keputusan Perubahan Batasan Auto Rejection baru. Menjadi batas atas dan batas bawah pembelian dan penjualan maksimal 10% untuk harga per lembar saham, mulai dari Rp. 50 - Rp. 200, Rp. 200 - Rp. 5.000 dan harga per lembar saham lebih besar dari Rp. 5.000.
Pengelola Bursa Efek Indonesia menganggap saat ini perekonomian sedang lesu atau terlanda krisis. Peraturan auto rejection yang baru memperlihatkan itu. Memperketat aturan auto rejection. Apa itu auto rejection? Penjelasan ini semoga dapat mempermudah pengertian auto rejection.
Misalnya, suatu di hari pagi yang cerah, pada sesi satu Bursa Efek Indonesia, salah satu saham dibuka pada harga Rp. 1.000. Jika Anda memasukkan order beli lebih rendah dari Rp. 900, maka order beli Anda akan ditolak, karena lebih rendah dari Rp. 900 = (Rp. 1.000 - (10% x Rp. 1.000)). Batas bawah auto rejection baru adalah 10%.
Kondisi yang sama terjadi jika kita melakukan order beli lebih tinggi dari Rp. 1.100, karena batas atas nya adalah Rp. 1.100 = (Rp. 1.000 + (10% x Rp. 1.000)). Lebih tinggi dari Rp. 1.100 maka akan terkena auto rejection.
Pengubahan batas atas auto rejection terjadi jika dianggap kondisi perekonomian sedangn lesu atau krisis. Pada tahun 2009 saat terjadi krisis keuangan global, pernah diterapkan batas atas auto rejection 20% dan batas bawah auto rejection 10%.
Nah, pasti Anda sekarang lebih faham, dengan istilah auto rejection, khan? Alhamdulillah... :))
Tidak ada komentar:
Posting Komentar